topmetro.news, SERGAI – Polsek Firdaus, Polres Serdang Bedagai (Sergai), berhasil menyelesaikan perkara dugaan pengeroyokan melalui jalur restorative justice. Proses perdamaian berlangsung pada Jumat (3/10/2025), dan menjadi contoh penyelesaian hukum yang mengedepankan nilai kekeluargaan.
Kasus ini melibatkan AR alias Icek (57) dan MR alias Iwan (42), warga Desa Pekan Tanjung Beringin. Peristiwa bermula saat keduanya terlibat perselisihan di sebuah kafe di Desa Sei Rampah, Kabupaten Sergai.
Melalui mediasi yang difasilitasi aparat kepolisian, kedua belah pihak sepakat berdamai, mencabut laporan, serta menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Proses perdamaian tersebut turut disaksikan aparat kepolisian dan tokoh masyarakat setempat.
Kapolsek Firdaus AKP Ahmad Albar, didampingi Kanit Reskrim Ipda Anggi Sidabutar, menjelaskan bahwa restorative justice bukan hanya soal penyelesaian perkara, tetapi juga menjaga kerukunan sosial di tengah masyarakat.
“Yang terpenting adalah bagaimana permasalahan selesai dengan damai, silaturahmi tetap terjalin, dan masyarakat hidup rukun kembali,” ungkap AKP Ahmad Albar.
Sementara itu, MR alias Iwan mewakili kedua belah pihak menyampaikan terima kasih kepada Polsek Firdaus serta TNI AL Posal Bedagai yang telah memediasi perselisihan. “Kami berjanji akan hidup rukun sebagai tetangga dan menjaga silaturahmi,” ucapnya.
Proses restorative justice ini turut dihadiri Danposal Bedagai Tanjung Beringin Lettu Laut (S) Pantas Pangaribuan, Wakapolsek Tanjung Beringin Ipda Brimen, serta Wadan Posal Letda Laut (P) M. Tri Wibowo.
Reporter | Fani